Jikakita lihat di atas, pemahaman "Web 3.0" sendiri sudah terpecah menjadi dua, di mana kedua hal tersebut dapat saja bertentangan dengan nilai-nilai moral Pancasila. Versi 1: "World Wide Web" berbasis Data Semantik dan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence / AI) Pertama, terkait "Web Semantik" dan kecerdasan buatan. DirekturPerancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dahana Putra mengatakan, dalam menetapkan sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila, kementerian terkait akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak terlebih dahulu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 61 Perppu 2/2017. Pancasilahanya sebagai indoktrinasi masal. Penyimpangan Pancasila lainnya adalah stabilisasi Soeharto yang melarang adanya kritikan-kritikan untuk menjatuhkan pemerintah. Kritikan tersebut dianggap menggangu ketidakstabilan negara sehingga Soeharto sering melakukan kekuatan militer bagi siapapun yang berani mengkritik pemerintah. Edymenambahkan banyak kebijakan negara yang arahnya bertentangan dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar ekonomi Pancasila, seperti kebijakan impor beras, kenaikan harga BBM, rekapitulasi perbankan, utang luar negeri, praktik mark-up dan korupsi yang meluas di pemerintahan. "Nah, kebijakan tersebut sebenarnya bisa diuji oleh MK. Dengan begitu DirekturYLBHI, Asfinawati mengungkapkan ada beberapa jenis kebijakan yang disoroti, di antaranya kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebijakan dwi fungsi QYdCUq. Home Nasional Demokrasi Kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan sipil dalam berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, berkeyakinan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI memberikan catatan khusus terhadap sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi-JK. Lembaga yang digagas oleh Adnan Buyung Nasution itu menilai, beberapa kebijakan tersebut dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati mengatakan pihaknya telah menganalisis sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dari analisis tersebut, pihaknya mendapati ada 11 kebijakan pemerintah yang dapat mengancam nilai-nilai demokrasi. Asfinawati menilai, 11 kebijakan tersebut memiliki beberapa pola dan karakter yang sama untuk menekan kebebasan berdemokrasi dan supremasi hukum. Imbas dari kebijakan-kebijakan tersebut, menghambat kebebasan sipil dalam berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan. Berikutnya, mengabaikan hukum yang berlaku baik konstitusi, TAP MPR maupun undang-undang UU. Terakhir, memiliki watak yang represif karena mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai Jateng bentuk tim awasi kesejahteraan dan kesehatan ABK kapal tangkap ikanRaih WTP ke-11, Pemkab Gowa komitmen kelola keuangan daerah secara transparanSabet penghargaan Bappenas, Pemkab Gowa terbaik Nasional optimalisasi perencanaan daerah "Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar UUD 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, sedangkan ayat berikutnya mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum di antaranya ditandai dengan supremasi hukum bukan kekuasaan," kata Asfinawati, di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa 14/5. Lebih lanjut, Asfinawati memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pemerintahan pun terikat pada konstitusi. Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah mencabut kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law. "YLBHI juga meminta kebijakan-kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi tidak Iagi dikeluarkan," ujar Asfinawati. Adapun 11 kebijakan yang dianggap mengancam demokrasi itu sebagai berikut 1. Surat Keputusan SK Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam Nomor 38 tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum. 2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan. 3. Hak tidak memilih atau golongan putih Golput dapat dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP. 4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional. 5. Memasukkan pasal makar, penghinaan pada presiden, dan penodaan agama dalam Rancangan KUHP. 6. Perluasan penempatan militer di kementerian, serta upaya memasukkan dalam revisi UU TNI. 7. UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan. 8. Upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti aksi May Day kemarin. 9. Nota kesepahaman MoU instasi kementerian atau badan usaha dengan TNI. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian SKP. 11. UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Pengesahan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU, posisi pemerintah untuk rancangan KUHP memasukkan pasal makar dan penghinaan terhadap presiden. Percobaan Aberdeen AI bantu dokter kenali kanker payudara Mengembalikan peran ayah di rumah Pemerintah resmi cabut aturan wajib masker Kedutaan AS di KL didemo buntut lelucon komedian tentang pesawat MH370 yang hilang AI disebut dapat tingkatkan efektivitas dan efisiensi fundraising Luhut pastikan Jokowi tak ikut campur isu tambang Haris-Fatia Denpasar ANTARA News - Ketua Dewan Harian 1945 Provinsi Bali Prof I Wayan Windia menganggap sistem politik di Indonesia saat ini sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila keempat. "Bahkan sudah jauh dari nilai-nilai UUD 1945 ketika dilahirkan pada saat perang dan revolusi kemerdekaan," kata Prof Windia yang juga mantan anggota DPR-RI di Denpasar, Sabtu. Windia yang juga guru besar Fakultas Pertanian Unud itu melihat biaya pilitik yang sangat mahal, sistem politik yang ditandai dengan banyaknya politik uang. "Kondisi demikian akhirnya melahirkan pejabat yang hanya menyukai ekonomi, pertumbuhan dan teknologi, sehingga kurang tertarik terhadap aspek sosial, pemerataan, dan kebudayaan," katanya. Ia mengajak semua pihak untuk belajar dari penerapan sistem subak yang hingga kini tetap dilaksanakan para petani di Bali dalam mengelola air secara adil dan merata, sesuai kepentingan dan luasnya lahan garapan. Subak, sebuah sistem yang diterapkan petani Bali secara turun temurun mengutamakan harmoni dibandingkan konflik. Windia menjelaskan subak dalam pelaksanaannya mengutamakan konsensus dibandingkan dengan demokrasi yakni setengah plus satu. Mengutaman efektivitas dibandingkan dengan sekedar efesiensi. Dia mengingatkan bahwa berbagai persoalan sosial, bangsa dan negara, tidak bisa diselesaikan hanya dengan aturan-aturan tertulis. "Harus digali berbagai kearifan lokal untuk membantu memecahkan berbagai masalah yang akan semakin komplek, termasuk kemungkinan berdemokrasi belajar dari petani yang terhimpun dalam subak," ujar Prof IK SutikaEditor Aditia Maruli Radja COPYRIGHT © ANTARA 2014 75% found this document useful 4 votes6K views2 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?75% found this document useful 4 votes6K views2 pagesKebijakan Pemerintah Yang Bertentangan Dengan Nilai PancasilaJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. JAKARTA, Pemerintah telah menetapkan setiap 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang diteken Presiden Joko Widodo. Peringatan ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui asal-usul terbentuknya ideologi Pancasila yang dianut seperti apa sejarah kelahiran Pancasila? Berikut ulasannya Gagasan Soekarno Gagasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka itu tertuang dalam pidato Presiden Soekarno yang awalnya tidak memiliki judul. Sampai akhirnya mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" dari mantan ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat. Usai menyampaikan pidatonya, isi gagasan Soekarno pun diterima oleh para anggota BPUPKI pada 1 Juni 1945. Akhirnya, Pancasila dinyatakan sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945. Kata Pancasila sendiri diambil dari bahasa Sansekerta, Panca berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Peringatan perdana Soekarno meminta diadakannya acara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1964 yang bertepatan hari ulang tahun ke-19 Pancasila. Saat itu, Soekarno menuntut diadakannya acara tersebut karena beberapa orang dinilai mulai menyelewengkan juga Meninjau Ulang Ekonomi Pancasila Kemudian Hari Lahir Pancasila pada tahun itu diperingati untuk pertama kalinya dengan upacara kenegaraan di Istana Merdeka dengan slogan Pancasila Sepanjang Masa. Pada acara tersebut, Soekarno menguraikan kembali rumusan Pancasila berikut dengan kelima silanya. Terakhir kali Soekarno memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1966. Dilarang Soeharto Saat Soeharto berkuasa, Hari Lahir Pancasila sempat dilarang diperingati. Memang, Soeharto sempat memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1967 dan 1968. Akan tetapi, Soeharto melalui Komando Operasi Pemulihan dan Ketertiban Kopkamtib melarang peringatan Hari Lahir Pancasila mulai tahun 1970 sebagai upaya penghapusan warisan Soekarno. Baca juga Jokowi Akan Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas Besok Kemudian pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 24 Tahun 2016 untuk kembali menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Sejak itu, mulai pada 2017, setiap tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Penulis Aditya Priyatna Darmawan Editor Rizal Setyo Nugroho Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Yogyakarta ANTARA News - Kebijakan ekonomi nasional masih banyak yang belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga memunculkan nafsu keserakahan, kata pengamat ekonomi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Edy Suandi Hamid "Banyak kebijakan negara yang arahnya bertentangan dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar ekonomi Pancasila, seperti kebijakan impor beras, kenaikan harga bahan bakar minyak, kebijakan rekapitulasi perbankan dan utang luar negeri, serta praktik manipulasi dan korupsi yang meluas di pemerintahan," katanya di Yogyakarta, Kamis. Menurut dia pada diskusi "Ekonomi Kerakyatan Sebagai Basis Ekonomi Pancasila Belajar dari Mubyarto", kebijakan tersebut sebenarnya bisa diuji oleh Mahkamah Konstitusi MK. Dengan demikian, MK perlu dilengkapi dengan tenaga atau staf ahli di bidang ekonomi khususnya disesuaikan dengan Pancasila. "Sungguh naif mengharapkan implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi dilakukan masyarakat jika kebijakan pemerintah menyimpanginya. Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila tidak bisa dilepaskan dari penegakan perundang-undangan yang berlaku, yang juga bersumber dari Pancasila," kata Rektor Universitas Islam Indonesia UII itu. Rektor Universitas Islam Negeri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Musa Asy`arie mengatakan, pembangunan nasional dengan prioritas ekonomi berdasarkan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pada akhirnya hanya akan mempertajam kesenjangan sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Kondisi itu, menurut dia, menyebabkan yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin, dan pertumbuhan ekonomi hanya beredar dan dikuasai oleh segelintir elite yang sudah "teken" kontrak dan terkait erat dengan jaringan ekonomi kartel. "Pendekatan pertumbuhan ekonomi itu belum berubah, baik di Orde Baru maupun Orde Reformasi saat ini. Akibatnya, terjadilah demoralisasi seperti mafia pajak dan mafia hukum," kata Guru Besar Filsafat UIN Sunan Kalijaga itu. ANT/K004Editor Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2011

kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan pancasila